Kebijakan ini diambil demi menjaga kemurnian prinsip hukum acara pidana. Khususnya, memastikan agar para saksi memberikan keterangan secara objektif tanpa saling memengaruhi satu sama lain.
Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum yang hadir. Pengunjung yang berada di dalam ruang sidang tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui gawai mereka.
"Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib," imbuh Immanuel.
(Arief Setyadi )