PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Perdana Dokter Tifa

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2026 00:19 WIB
Dokter Tifa (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung dalam sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 2 Juli 2026.

“Rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan, Rabu (1/7/2026).

Immanuel menjelaskan, tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara langsung. Pembatasan ini mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Tahap pembuktian nantinya tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi tahap pembuktian diperkenankan melakukan peliputan, tetapi tanpa siaran langsung," ujarnya.

Kebijakan ini diambil demi menjaga kemurnian prinsip hukum acara pidana. Khususnya, memastikan agar para saksi memberikan keterangan secara objektif tanpa saling memengaruhi satu sama lain.

Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum yang hadir. Pengunjung yang berada di dalam ruang sidang tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui gawai mereka.

"Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib," imbuh Immanuel.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya