JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (2/7/2026). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Okezone sekitar pukul 08.15 WIB, pengamanan ketat telah diterapkan sejak sebelum persidangan dimulai. Sejumlah personel TNI-Polri tampak bersiaga di area pengadilan.
Mereka berjaga di dalam gedung maupun di sejumlah titik di sekitar lingkungan pengadilan. Sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob juga disiagakan di PN Jakarta Timur.
Tak hanya dari aparat, pihak pengadilan turut memperketat akses masuk bagi pengunjung. Masyarakat yang hendak memasuki area pengadilan diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu di pintu masuk.
Sekadar informasi, PN Jakarta Timur telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kedua perkara tersebut teregister dengan nomor berbeda, namun susunan majelis hakim yang menangani tetap sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).