Sebelumnya, PN Jakarta Timur telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Meski terdaftar dengan nomor perkara yang berbeda, kedua perkara tersebut ditangani oleh susunan majelis hakim yang sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Immanuel menjelaskan, yang membedakan kedua perkara tersebut hanya panitera pengganti.
Panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara itu, panitera pengganti untuk perkara Dokter Tifa ialah Erni dan Hendra Gunawan.
Menurutnya, sidang perdana Dokter Tifa telah dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026). Adapun sidang Roy Suryo belum ditetapkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel. Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026," tandasnya.
(Awaludin)