Breaking News! Polisi Aktif Petinggi BGN Ditetapkan Tersangka Korupsi Ompreng MBG

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2026 14:22 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sampaikan tersangka baru korupsi BGN (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejaksaan) menetapkan satu tersangka kasus dugaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial LMI. Tersangka merupakan anggota polisi aktif yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ungkap Syarief.

Syarief menyampaikan, LMI merupakan polisi aktif berpangka Brigadir Jenderal (Brigjen). "Iya, polisi aktif," ucap Syarief. Kejaksaan telah menahan LMI di Rutan Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.

"Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Terima kasih kalau ada pertanyaan," kata Syarief.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya