JAKARTA - Pakar hukum pidana dan media, Firman Wijaya, menegaskan produk karya jurnalistik tidak layak dijadikan barang bukti dalam persidangan dugaan tindak pidana. Hal itu disampaikan Firman menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan produk karya jurnalistik sebagai barang bukti dalam dakwaan Tiffauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Iya (tidak layak), karena menurut hemat saya ini akan terjadi benturan antara UU hukum pidana dengan UU yang melingkupi karya jurnalistik, kerja-kerja jurnalistik, yaitu Dewan Pers ada institusinya sendiri, ada instrumennya sendiri,” kata Firman saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).
“Karena sudah ada UU yang existing untuk itu, itu yang pertama. Yang kedua, pers itu kan di samping karya jurnalistik adalah medium publik, pilar demokrasi. Jadi bagaimana mungkin medium publik sebagai ruang demokrasi kemudian menjadi objek tindak pidana,” ujarnya.
Ia menilai, apabila produk karya jurnalistik digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan, hal tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik. “Karena bagaimana pun karya jurnalistik ya, medium pers itu adalah wahana masyarakat, wahana komunikasi publik. Nah yang penting sebenarnya melalui instrumen UU Pers, sebenarnya bisa diuji kalau ada substansi pemberitaan yang dianggap merugikan ada mekanismenya,” ungkapnya.
“Pertama mekanisme hak jawab atau mekanisme hak koreksi, tidak kemudian begitu saja ini menjadi ruang hukum pidana. Sebab kalau ini yang terjadi, ini bisa mengancam kehidupan demokrasi,” imbuhnya.