Bisakah Karya Jurnalistik Dijadikan Barang Bukti di Persidangan Dokter Tifa?

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2026 00:10 WIB
Dokter Tifa (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
Share :

“Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” tuturnya.

Kemudian, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu selama menjabat.

“Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu,” ungkap jaksa.

Jaksa juga menyoroti unggahan di kanal YouTube iNews, termasuk talk show bertajuk “Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara” pada 29 April 2025.

Selanjutnya, jaksa menyebut bahwa ijazah S1 yang dianalisis oleh dokter Tifa tidak bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Ia juga disebut tidak melakukan verifikasi, konfirmasi, atau meminta izin kepada Jokowi. “Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” ucap dia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya