Bisakah Karya Jurnalistik Dijadikan Barang Bukti di Persidangan Dokter Tifa?

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2026 00:10 WIB
Dokter Tifa (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
Share :

Sebab itu, ia menyarankan aparat penegak hukum (APH) tidak menyertakan produk karya jurnalistik sebagai barang bukti. Menurutnya, terdapat banyak instrumen lain yang dapat digunakan sebagai barang bukti, seperti ijazah yang dipermasalahkan.

“Saya menyarankan pada APH bahan-bahan yang menyangkut instrumen pers, pemberitaan yang selama ini dimediakan pers dikeluarkan dari bahan-bahan atau alat bukti. Kan bisa digunakan alat bukti yang lain yang ada hubungannya dari evidence langsung dengan objek perkara. Misalnya ijazah, misalnya persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, alat bukti dan saksi-saksi yang ada hubungannya,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi . Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis 2 Juli 2026. 

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 Ayat (1) jo Pasal 441 Ayat (1) jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 Ayat (1) jo Pasal 441 Ayat (1) jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Serta dakwaan kedua primair Pasal 434 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa dengan dakwaan kedua subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 32 jo Pasal 48 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, JPU menguraikan bahwa dokter Tifa diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. Hal ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya