“Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 ayat 1, dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat 1. Belum masuk pasal yang lain,” ujarnya.
Adapun untuk perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi saat ini telah masuk tahapan untuk menyidangkan. Roy Suryo dan dr. Tifa. Sementara sidang pokok perkara baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) untuk dr. Tifa yang telah masuk dakwaan jaksa.
Sementara sidang Roy Suryo baru akan digelar setelah gugatan praperadilan yang diajukan selesai. Keduanya pun dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
(Fahmi Firdaus )