Terlebih, kata Budi, kehadiran Gus Yaqut dalam proses penyidikan dibutuhkan agar penanganan perkara tersebut segera rampung.
Diketahui, pembantaran penahanan Gus Yaqut dimulai sejak Rabu 24 Juni 2026. Budi menjelaskan pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Gus Yaqut diharuskan menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," ujarnya.
Berdasarkan keterangan medis, ungkap Budi, Gus Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
(Arief Setyadi )