JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan tidak menerima praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dengan putusan tersebut pihaknya akan melanjutkan penyidikan perkara yang juga menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," kata Budi, Senin (6/7/2026).
"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Dengan putusan ini, status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul dinyatakan sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin.
(Arief Setyadi )