Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo selaku Pemohon pada 18 Juni 2026 tidak sah.
Ketiga, menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon pada 19 Juni 2026 tidak sah.
Keempat, menyatakan penahanan terhadap Pemohon pada 19 Juni 2026 tidak sah.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.
Dalam putusannya, hakim tunggal memaparkan sejumlah pertimbangan hukum yang telah dibacakan sebelum akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.
(Awaludin)