JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 104.449 kilogram atau sekitar 104 ton komoditas timah, milik terpidana Amron alias Aon dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Eksekutor di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin 6 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, selain menyita komoditas timah, tim jaksa eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang berada di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Kabupaten Bangka Timur.
"Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur," kata Anang, Rabu(8/7/2026).
"Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Amron alias Aon," ujarnya.