Polri Kembali Sita Brankas Tersembunyi Terkait Kasus Korupsi, Ini Penampakannya!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2026 22:00 WIB
Polri Kembali Sita Brankas Tersembunyi Terkait Kasus Korupsi
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya kembali menyita brankas tersembunyi terkait dengan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga suap kasus korupsi batu bara hingga Asabri.

Dalam video eksklusif yang diterima Okezone, penyidik kembali menemukan brankas yang disembunyikan dalam tembok dengan dilapisi kompartemen atau dinding berpanel kayu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, brankas tersebut disita dari lokasi penggeledahan yang dilakukan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Polri juga menemukan tumpukan uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dan Singapura dalam proses penggeledahan di kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa, penyidik menemukan tumpukan uang tunai dalam bentuk pecahan asing.

“Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan. Setelah proses penggeledahan dilakukan,” kata Budi di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Budi, pecahan mata uang asing itu ditemukan di dalam brankas yang ditemukan di balik etalase lantai dua kafe de’Clan. Selain uang, di dalam brankas juga ditemukan beberapa dokumen.

“Ada suatu brankas, dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” ujad Budi.

Kakortas Tipikor Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, dalam penggeledahan itu pihaknya menemukan sebuah berangkas berukuran besar di dalam tembok yang ditutupi di balik sebuah etalase kafe de’Clan.

“Betul (ditemukan brangkas),” kata Totok saat dikonfirmasi.

Totok menjelaskan, pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.

Kemudian, kasus Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya