Raden mengungkapkan, korban juga mengaku mengalami penganiayaan, penyekapan, ancaman, hingga dugaan kekerasan seksual. Selain itu, korban disebut dipaksa meracik sabu dan pada salah satu peristiwa diduga disiram cairan yang diduga air keras.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Dan juga terakhir korban dipaksa membuat sabu sendiri, lalu ada suatu hal hingga disiram oleh yang diduga air keras," ujar Raden di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026).
Raden menambahkan, korban dan Aiptu N sempat menikah secara siri. Namun belakangan korban baru mengetahui bahwa terduga pelaku ternyata masih memiliki istri sah.
"Pelaku ini memang menikahi korban setelah korban terus dicekoki narkoba. Setelah itu baru korban mengetahui bahwa terduga pelaku sudah memiliki istri," katanya.
Menurut Raden, rangkaian dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Insiden paling berat disebut terjadi pada September 2025.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi terduga pelaku tidak bertanggung jawab dan meninggalkan korban begitu saja," tutupnya.
(Awaludin)