Terungkap! Anggota Polres Tegal Kota yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2026 10:10 WIB
Anggota Polres Tegal Kota Siksa Istri Siri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru terkait anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang diduga menyiksa istri sirinya berinisial M (30). Aiptu N diketahui pernah tersangkut sejumlah kasus, mulai dari pelanggaran terkait minuman keras (miras) hingga kasus asmara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan Aiptu N pernah menjalani sidang disiplin terkait kasus miras pada 2010 dan sidang kode etik pada 2017 karena menjalin hubungan dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)," kata Artanto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2026).

"Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya