Sementara itu, korban M, didampingi Tim Hukum Hotman 911, telah resmi melaporkan oknum polisi tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, korban awalnya dikenalkan dengan terduga pelaku. Dalam perjalanannya, korban diduga dicekoki narkotika jenis sabu oleh oknum tersebut.
Selama menjalin hubungan, korban disebut mengalami penganiayaan, ancaman, penyekapan, hingga dugaan perlakuan seksual menyimpang. Korban juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Dan juga terakhir korban dipaksa membuat sabu sendiri, kemudian diduga disiram air keras," ujar Raden di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026) malam.