Hari Ini, Dokter Tifa Bakal Lawan Dakwaan JPU di Sidang Ijazah Jokowi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 07:38 WIB
Dokter Tifa (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis 2 Juli 2026.

Kala itu, dokter Tifa menegaskan dirinya enggan berdamai dengan Jokowi. Sehingga, dokter Tifa akan melawan dakwaan JPU dengan mengajukan eksepsi pada sidang yang akan digelar hari ini, Kamis (9/7/2026). 

"Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat (5) ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban (Jokowi)," kata Christina.

Setelah menyampaikan hal tersebut, hakim lantas mempersilakan dokter Tifa untuk berkonsultasi kepada pengacaranya.

"Izin Yang Mulia saya akan menjawab sendiri jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice," kata dokter Tifa usai berkonsultasi.

"Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah)," imbuhnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya