Dokter Tifa Jalani Sidang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Hadir Beri Dukungan!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 09:45 WIB
Sidang lanjutan dokter Tifa (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Jokowi. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis 2 Juli 2026.

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 Ayat (1) jo Pasal 441 Ayat (1) jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Lalu, dakwaan subsidair Pasal 433 Ayat (1) jo Pasal 441 Ayat (1) jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Serta, dakwaan kedua primair Pasal 434 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa dengan pasal kedua subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHP atau Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 jo. Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya