“Melalui kolaborasi narasi kebijakan yang konvergen di berbagai forum multilateral, Indonesia hadir bukan hanya sebagai peserta, tetapi sebagai kontributor norma global. Tujuan akhirnya satu: keadilan ekonomi bagi jurnalis dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” pungkas Andry.
Partisipasi Indonesia dalam konsultasi ini merupakan kelanjutan dari kepemimpinan Indonesia di bidang tata kelola ekonomi kreatif digital, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang telah dirujuk dalam rancangan panduan UNESCO sebagai salah satu model legislatif.
(Rahman Asmardika)