JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi, oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, yang nilainya mencapai sekitar Rp37,8 miliar.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat mengumumkan penahanan Ma'ruf sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (9/7/2026).
Menurut Taufik, saat menjabat sebagai Sekjen MPR RI, Ma'ruf selaku pengguna anggaran menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga dari mekanisme tersebut Ma'ruf menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.
Selain itu, Ma'ruf diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa agar menunjuk penyedia tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
"Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar," ujarnya.
Taufik menambahkan, Ma'ruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," katanya.
KPK menyebut Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, penerimaan tersebut juga diduga tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi. Secara keseluruhan, KPK menduga Ma'ruf menerima gratifikasi senilai sekitar Rp37,8 miliar.
(Awaludin)