JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ma'ruf diduga menggunakan uang gratifikasi yang jumlahnya hampir Rp2 miliar untuk renovasi rumah dan biaya resepsi pernikahan anaknya.
"Uang senilai Rp1,9 miliar digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma'ruf Cahyono (MC) di Gandul, Depok," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
"Sejumlah uang juga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," sambungnya.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bergerak, yakni satu unit Harley Davidson, satu unit Rubicon, satu buah gitar senilai Rp10 juta, dan satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta.
Saat ini Ma'ruf Cahyono ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 9 hingga 28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Rahman Asmardika)