Meski begitu, TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri. Menurut TNI, penempatan personel dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme koordinasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugasnya.
Jampidsus Febrie Adriansyah sendiri telah membantah kabar yang menyebut dirinya mengundurkan diri. Isu tersebut mencuat seiring dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi oleh Kortas Tipikor Polri.
"Jadi hingga saat ini saya masih, pagi tadi, menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," jelas Febrie menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
"Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," tambahnya.
(Awaludin)