Rumah Jampidsus Febrie Kembali Sepi, Pengamanan Tak Lagi Terlihat Malam Ini

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2026 20:59 WIB
Rumah Jampidsus Febri di Kebayoran Baru (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Suasana terkini di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak sepi. Tidak ada penjagaan yang dilakukan oleh aparat TNI seperti sebelumnya.

Berdasarkan pantauan Okezone, Jumat (10/7/2026) malam. Rumah Febri yang berlokasi di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, suasana tampak sepi sejak pukul 20.00 WIB. Kondisi di sekitar rumah tersebut juga terlihat lengang dari lalu lintas kendaraan.

Meski demikian, sesekali terlihat beberapa pria keluar masuk rumah tersebut. Namun yang pasti, tidak ada penjagaan terhadap kediaman itu seperti sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi terkait dugaan kasus korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), di antaranya perkara dugaan blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar dan emas seberat puluhan kilogram. Di tengah rangkaian penggeledahan itu, aparat TNI sempat terlihat melakukan pengamanan di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah.

 

Meski begitu, TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri. Menurut TNI, penempatan personel dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme koordinasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugasnya.

Jampidsus Febrie Adriansyah sendiri telah membantah kabar yang menyebut dirinya mengundurkan diri. Isu tersebut mencuat seiring dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi oleh Kortas Tipikor Polri.

"Jadi hingga saat ini saya masih, pagi tadi, menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," jelas Febrie menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

"Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," tambahnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya