Menurut hakim, penggunaan dana tidak resmi yang berasal dari pihak eksternal semakin memperbesar potensi benturan kepentingan karena perusahaan-perusahaan yang diundang juga merupakan pihak yang memberikan dana kepada Bea Cukai.
"Bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas, sangat jelas dan terang pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi dengan para pengusaha kargo kepabeanan dan cukai di luar kantor tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan," kata Arianti.
"Majelis Hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tandas Arianti.
(Awaludin)