Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).
Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.
Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
(Fahmi Firdaus )