JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendukung upaya pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto. Komitmen Prabowo dalam mengawal pemberantasan korupsi patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan penegakan hukum yang objektif.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas atensi dan komitmennya dalam mengawal pemberantasan korupsi. Kepemimpinan yang memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif merupakan pesan kuat bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, dikutip Minggu (12/7/2026).
"Ketika ada kemauan politik yang kuat untuk menegakkan hukum, institusi penegak hukum akan memiliki ruang untuk bekerja sesuai konstitusi. Yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan hingga tuntas, transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan dukungan moral kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun institusi penegak hukum lainnya, agar tetap bekerja secara profesional, independen, berani, dan bebas dari segala bentuk intervensi dalam menangani perkara korupsi.
Organisasi kepemudaan tersebut juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dengan menghormati setiap tahapan proses hukum. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak melakukan intimidasi terhadap aparat maupun pihak yang sedang menjalani proses hukum, serta bersama-sama mengawal tegaknya keadilan.
Di sisi lain, Pemuda Muhammadiyah mengingatkan setiap penanganan perkara wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Setiap orang yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak-hak yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena pergantian pejabat ataupun sekadar menjadi konsumsi opini publik. "Masyarakat menunggu pembuktian di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara mereka yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya," tuturnya.
Pemuda Muhammadiyah menekankan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan masyarakat karena merampas hak-hak rakyat, menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta menggerus kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, upaya pemberantasannya harus terus dilakukan secara konsisten tanpa kompromi.
Langkah tersebut juga memiliki landasan konstitusional dan yuridis yang kuat, mulai dari Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"PP Pemuda Muhammadiyah percaya bahwa sinergi antara presiden, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan Indonesia yang bersih, berkeadilan, dan berkemajuan. Semangat tersebut sejalan dengan cita-cita bangsa untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
(Arief Setyadi )