Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka, Bukti Pemerintah Perkuat Agenda Pemberantasan Korupsi

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Minggu 12 Juli 2026 15:49 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Share :

JAKARTA –  Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengamat politik Hendri Satrio menyebut, komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi patut diapresiasi.

"Publik tentu patut mengapresiasi ketika Presiden menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dukungan politik dari pemimpin negara penting agar aparat penegak hukum semakin percaya diri menjalankan tugasnya," ujarnya, Minggu (12/7/2026).

Hensa -- panggilan akrabnya --  menegaskan, bahwa apresiasi tersebut harus diiringi dengan konsistensi dalam memberantas korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi hanya akan mendapat legitimasi kuat apabila dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

"Apresiasi itu penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan penegakan hukum berjalan konsisten. Di situlah kepercayaan publik akan tumbuh," katanya.

Dia menilai, perhatian masyarakat terhadap kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menunjukkan tingginya harapan publik terhadap penegakan hukum.

Hensa juga menyoroti, sejumlah langkah yang dilakukan belakangan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

 

"Yang perlu dijaga sekarang adalah kesinambungannya. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi hanya kuat pada momentum tertentu. Publik ingin melihat bahwa komitmen ini menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang konsisten," ujarnya.

Menurut Hensa, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Lebih lanjut dia mengatakan, dukungan Presiden kepada aparat penegak hukum merupakan sinyal positif yang perlu dipertahankan agar agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan konsisten.

"Kalau konsistensi ini terus dijaga, saya kira itu akan menjadi warisan tata kelola pemerintahan yang baik. Apresiasi memang layak diberikan, tetapi pengawalan publik juga tetap diperlukan agar semangat antikorupsi terus terpelihara," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya