"Komjak sebagai bagian pengawas internal merupakan pilar penting untuk memantau atas penetapan tersangka terhadap diri FA selaku mantan Jampidsus," ujar Bob.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu 11 Juli 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta, yakni Don Ritto.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, Sabtu 11 Juli 2026.
(Arief Setyadi )