JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan akan mengawasi kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya Komjak akan melakukan monitoring terhadap case ini," kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, Minggu (12/7/2026).
"Koordinasi jalan terus," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR meminta Komjak proaktif mengawasi tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.