JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencegahan tersebut juga berlaku terhadap tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR).
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, Minggu (12/7/2026).
Hendarsam menjelaskan, permohonan pencegahan tersebut diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026.
“Tindakan (pencegahan) tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak Imigrasi akan terus mendukung proses penegakan hukum dengan menjalankan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum tersebut diumumkan pada Sabtu 11 Juli 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto.