Kapolri Tak Terlihat di Rapat Satgas PKH, Ini Penjelasan Jubir

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Senin 13 Juli 2026 13:50 WIB
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak terlihat menghadiri rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026). 

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menegaskan, Satgas bekerja berdasarkan mekanisme organisasi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Selain Kapolri, sejumlah unsur Polri yang tercantum dalam struktur Satgas PKH juga tidak terlihat di lokasi hingga rapat dimulai.

"Berkaitan dengan Polri, tadi saya sudah sampaikan prinsip organisasi itu ada badan pengarah dan ada badan pelaksana. Semua terwakili di dalam badan pengarah dan badan pelaksana, serta koordinasinya berada di bawah Presiden sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Itu yang penting kita lihat sebagai organisasi yang ada di dalam Satgas," kata Barita.

 

Satgas PKH merupakan tim lintas instansi yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan dan memulihkan kawasan hutan negara. Satgas ini melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rapat Satgas PKH dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pejabat hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi.

Rapat berlangsung secara tertutup dengan agenda optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas PKH.

Dalam struktur Satgas PKH yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Kapolri menjabat sebagai Wakil Ketua Pengarah III.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya