Kejagung Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Febrie dari Polri: Salah Satu Terduga Oknum Internal

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 13 Juli 2026 19:02 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap alasan Kejaksaan Agung menerima pengalihan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri.

Menurut Anang, pengalihan penanganan perkara tersebut dilakukan karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum dari internal Kejaksaan. Selain itu, langkah tersebut merupakan bentuk kolaborasi antaraparat penegak hukum dalam mempercepat penyelesaian perkara.

"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk kolaborasi kita dengan penyidik. Kebetulan salah satu yang diduga merupakan oknum di internal kami," ujar Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

"Yang jelas, pada Sabtu kemarin kami telah menerima pengalihan administrasi penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta tersangka," katanya.

 

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum tersebut diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Hingga kini, identitas lengkap DR belum diungkap ke publik.

"Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.

Di hari yang sama, Kortastipidkor Polri secara resmi mengalihkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pengalihan dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan sinergi antarlembaga.

"Kami secara formil menerima penyerahan penanganan tiga perkara hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya," ujar Rudi.

 

Meski penanganan perkara telah dialihkan ke Kejaksaan Agung, Rudi memastikan koordinasi dengan Kortastipidkor Polri akan tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.

"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kami tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya