Laporan: Sebut Ancaman Kedaulatan, AS Ambil Langkah Lumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2026 08:32 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Donald Trump meluncurkan upaya untuk membongkar apa yang disebutnya sebagai ancaman terhadap kedaulatan Amerika Serikat (AS) oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang didukung PBB, demikian dilaporkan kantor berita Reuters, mengutip seorang pejabat Departemen Luar Negeri.

Presiden Donald Trump dan pejabat AS lainnya, seperti mantan Presiden George W. Bush, telah lama mengatakan bahwa ICC seharusnya tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menuntut warga Amerika, khususnya anggota militer.

Reuters awal tahun ini menemukan bahwa pemerintahan Trump mendukung sanksi terhadap pejabat ICC sebagian untuk mencegah upaya di masa depan untuk meminta pertanggungjawaban dirinya atau para pejabatnya atas tindakan militer AS di luar negeri.

Pejabat Departemen Luar Negeri, yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan pada Senin (1/7/2026) bahwa berbagai opsi sedang dipertimbangkan untuk menargetkan ICC, termasuk larangan perjalanan, pencabutan visa, peningkatan sanksi terhadap ICC dan organisasi afiliasinya, dan tekanan diplomatik pada negara-negara lain untuk menarik diri dari ICC, kata pejabat tersebut.

ICC didirikan pada tahun 2002 oleh komunitas internasional untuk menuntut kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hanya menegakkan yurisdiksinya jika negara anggota tidak mampu atau tidak mau mengadili sendiri kekejaman tersebut. Amerika Serikat tidak pernah menjadi anggota pengadilan ini.

Permusuhan Trump terhadap pengadilan ini sudah ada sejak masa jabatan pertamanya.

Hal itu kembali terwujud dengan rencana untuk menghukum para pejabat ICC, sebuah ide yang muncul pada November 2024 ketika Trump terpilih kembali dan ICC mendakwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari Israel.

 

Netanyahu tetap menjadi buronan ICC setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada 21 November 2024, atas "kejahatan perang" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan" yang dilakukan sejak Oktober 2023 di Gaza yang terkepung.

Surat perintah penangkapan tersebut secara hukum mewajibkan 124 negara anggota ICC untuk menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah mereka.

Bulan lalu, tiga hakim ICC menggugat Trump dan pemerintahannya atas sanksi yang dikenakan kepada mereka tahun lalu, dengan alasan tindakan tersebut melanggar hukum.

Negara-negara Penerima Bantuan AS di Bawah Tekanan

Seorang pejabat Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan pejabat tinggi AS lainnya menekan negara-negara lain sebagai bagian dari kampanye "untuk mengisolasi Mahkamah Pidana Internasional secara diplomatik dan memastikan bahwa Mahkamah tersebut tidak dapat menargetkan warga Amerika."

Pada Maret 2020, jaksa ICC membuka penyelidikan di Afghanistan yang mencakup penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan yang dilakukan oleh pasukan AS, tetapi sejak 2021, ICC telah mengurangi prioritas peran AS dan berfokus pada kemungkinan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah Afghanistan dan pasukan Taliban.

 

Pejabat tersebut mengatakan bahwa negara-negara yang bermitra dengan penegak hukum AS, menampung kehadiran militer AS, atau mendapat manfaat dari payung keamanan AS yang lebih luas "diminta untuk menolak wewenang ICC yang diklaim untuk menuntut pejabat dan prajurit Amerika."

Negara-negara yang menolak untuk menolak ICC sambil mengandalkan bantuan AS kemungkinan akan mendapat pengawasan yang lebih ketat, kata pejabat tersebut.

"Kami akan mengamati dengan saksama negara mana yang bergabung dengan kami melawan ancaman ini terhadap warga Amerika yang bersedia mempertaruhkan nyawa mereka untuk melindungi orang lain," kata pejabat tersebut.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya