Kemudian, Sanusi Pane dan Anton Doriska selaku wiraswasta; Rendy Novian selaku PNS Dinas PUPRP Kab. Rejang Lebong; Santri Ghozali selaku PNS Dinas PUPRPKP Kab. Rejang Lebong; dan Rian Adeko selaku Direktur PT Saka Karya Perkasa, Cv Salsabila Gemilang Abadi.
Sebelumnya, Intan dipanggil tim Lembaga Antirasuah pada 6 April 2026.
Sekadar informasi, Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong 2025-2026. Fikri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (9/3/2026).
Selain Fikri, empat tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR-PKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpakker Abadi.
(Awaludin)