Nadiem Makarim Ajukan Banding, Sidang Perdana Digelar 5 Agustus

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 10:57 WIB
Nadiem Makarim (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya