JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru kasus dugaan korupsi dan TPPU pascapengalihan penanganan perkara dari Polri. Dengan diterbitkannya sprindik baru ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak lagi berstatus hukum sebagai tersangka, melainkan saksi.
Saat disinggung potensi Febrie menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, Anang belum bisa memastikan. Sebab, ia mengatakan, pihaknya masih mempelajari lebih dulu barang bukti yang baru diterima dari Polri.
"Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima ... ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," tutur Anang.
Anang juga menuturkan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. "Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pascapengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.
Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.
(Rahman Asmardika)