Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MAKI Ajukan Praperadilan Atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |20:58 WIB
MAKI Ajukan Praperadilan Atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bersama tim hukumnya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait pelimpahan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Boyamin mengatakan, gugatan tersebut dijadwalkan didaftarkan pada Rabu (15/7/2026) untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan di tingkat kepolisian setelah perkara dialihkan ke Kejagung.

"Memang besok rencana mau diuji praperadilan," kata Boyamin dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (14/7/2026).

Menurut Boyamin, secara hukum pelimpahan perkara itu dapat dimaknai sebagai penghentian penyidikan di kepolisian karena proses penanganan tidak lagi dilanjutkan oleh penyidik Polri.

"(Penanganan perkara) di kepolisian sama dengan dihentikan, ditutup, tidak dilanjutkan. Kan dilanjutkan di Kejaksaan, ya di kepolisian kan tidak dilanjutkan, sama dengan dihentikan toh," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement