Ia menjelaskan, langkah praperadilan tersebut bertujuan menguji legalitas prosedur pelimpahan perkara agar tidak menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tersangka di kemudian hari.
"Kita uji lewat praperadilan. Kalau memang nanti dikabulkan biar tetap di polisi, kalau ditolak berarti ya boleh ke Kejaksaan. Daripada nanti didahului oleh Pak FA (Febrie Adriansyah) dan kemudian penetapan tersangkanya tidak sah," tuturnya.
Boyamin juga menyoroti aspek administrasi penyidikan, khususnya terkait penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Karena kalau ini langsung diambil alih begitu, bagaimana penggeledahan kemarin? Izin penggeledahan kan kepada penyidik kepolisian, bukan kepada penyidik kejaksaan," jelasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan status keabsahan barang bukti hasil penggeledahan apabila proses pelimpahan perkara tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Apakah barang hasil digeledah itu kemudian langsung bisa berpindah begitu? Nanti kalau dipermasalahkan malah bisa dianggap barang bukti ini tidak sah karena bukan jaksa yang menggeledah atau mendapatkan izin penggeledahan dari ketua pengadilan," katanya.