Sebagai pekerja kontrak, korban mengaku berada dalam posisi yang rentan karena kelanjutan masa kerjanya sangat bergantung pada rekomendasi pihak yang memiliki pengaruh di perusahaan. Korban juga mengaku beberapa kali diancam kontraknya tidak akan diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.
Selain itu, korban menyebut terlapor berulang kali mengajaknya menikah secara siri. Sebagai imbalan, korban mengaku dijanjikan uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila bersedia menerima permintaan tersebut.
"Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan," ujar Ermelina.
Puncak peristiwa diduga terjadi pada Januari 2026. Saat itu korban mengaku telah memperoleh informasi dari atasannya bahwa dirinya akan diproses menjadi karyawan tetap. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta agar hubungan mereka berlanjut.
Korban kembali menolak. Berdasarkan keterangan korban, setelah penolakan tersebut terlapor menghubungi atasan korban dan menyampaikan tidak memberikan rekomendasi untuk pengangkatan status korban sebagai karyawan tetap.
Akibatnya, korban gagal diangkat menjadi karyawan tetap dan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya di perusahaan tersebut. Atas peristiwa itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.