JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Penyidik Khusus untuk melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu di antara penyidik tersebut, Chatarina Muliana Girsang.
Chatarina merupakan jaksa yang telah lama berkarier di Kejagung. Perempuan kelahiran 19 November 1972 itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Ia juga menyelesaikan pendidikan S-3 Hukum di Universitas Airlangga.
Chatarina juga sempat menjadi Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada 2020, Chatarina juga dipercaya menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada 2015, Chatarina juga dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selama enam bulan. Kini, Chatarina menduduki jabatan Kepala Pusat Pemulihan Aset di Kejagung.
Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pembentukan Tim Penyidik Khusus ini dilakukan setelah pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Tim Penyidik Khusus ini didominasi oleh jaksa yang pernah bertugas di KPK. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang.
Tim Penyidik Khusus itu berasal dari luar "Gedung Bundar" Kejagung untuk menghindari resistensi dengan Febrie. "Nggak, pokoknya dari luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang.
(Arief Setyadi )