Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras, 1 Pelaku Ditangkap di Kalideres Jakbar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2026 23:00 WIB
Ilustrasi Tersangka/Okezone
Share :

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis,”ujarnya.

“Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Barat," tutup Rihold.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya