JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
"Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah)," kata Hotman.
Hotman memastikan, Febrie Adriansyah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Menurut Hotman, Febrie dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Hotman.
Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.