Selain memutus akses jalan, tanah longsor juga menyebabkan jembatan penghubung antara Kecamatan Krayan Barat dan Kecamatan Krayan Selatan tidak dapat dilalui. Kondisi tersebut menghambat distribusi logistik, pasokan bahan bakar minyak (BBM), serta mobilitas masyarakat. Kendaraan pengangkut BBM dari Desa Long Bawan menuju Desa Long Kayu pun belum dapat beroperasi.
Gangguan juga terjadi pada layanan kelistrikan. Jika sebelumnya listrik dapat menyala hingga 12 jam setiap hari, kini pasokan listrik hanya dapat dinikmati selama empat jam, yakni mulai pukul 18.00 hingga 22.00 waktu setempat akibat terganggunya distribusi BBM untuk pembangkit listrik.
Sebagai langkah percepatan penanganan darurat, Bupati Nunukan telah menetapkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 478 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Tanah Longsor di Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Juli 2026, dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Suharyanto mengatakan saat ini kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat terdampak meliputi pasokan BBM untuk operasional pembangkit listrik, obat-obatan, susu balita, serta kebutuhan pokok seperti beras dan bahan pangan lainnya.
“BNPB bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terpenuhi sekaligus mempercepat upaya pemulihan akses menuju wilayah yang masih terisolasi,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )