Pakar Hukum Sebut Penyidik Polri Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Jampidsus

Awaludin, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 12:05 WIB
Polri Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Jampidsus (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Muncul pertanyaan di ruang publik mengenai apakah penyidik Polri harus memperoleh izin Presiden, atau pejabat negara lainnya untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Henry Indraguna, menegaskan bahwa berdasarkan hukum positif Indonesia, pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin Presiden.

"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban penyidik Polri memanggil atau memeriksa seorang jaksa memerlukan izin Presiden," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Henry, Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan hak imunitas prosedural yang mensyaratkan adanya izin Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, maupun pejabat lainnya sebagai syarat sah pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus.

"Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," sambungnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya