Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap pembatasan kewenangan penyidik harus memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan. Apabila undang-undang tidak mengatur kewajiban memperoleh izin Presiden, maka syarat tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bagian dari legalitas pemeriksaan.
"Penafsiran demikian justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege). Setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku," paparnya.
Henry kemudian menyimpulkan sejumlah poin terkait dasar hukum pemeriksaan terhadap Jampidsus, yakni:
1. Tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Presiden atau Kapolri sebelum pemeriksaan terhadap Jampidsus.
2. Pemeriksaan terhadap Jampidsus cukup dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
3. Koordinasi antarpenegak hukum merupakan kebijakan administratif dan tidak dapat dipersamakan dengan syarat legalitas pemeriksaan.
4. Pemberlakuan syarat izin yang tidak diatur dalam undang-undang bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip equality before the law.
5. Pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin Presiden, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengaturnya.