Pakar Hukum Sebut Penyidik Polri Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Jampidsus

Awaludin, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 12:05 WIB
Polri Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Jampidsus (foto: Okezone)
Share :

Henry menegaskan, hasil analisis terhadap UUD 1945, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan menunjukkan tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jampidsus sehingga pemeriksaannya harus memperoleh izin Presiden.

"Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia meletakkan prinsip supremasi hukum di atas kepentingan jabatan. Setiap pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, tunduk pada mekanisme hukum yang sama sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang memberikan pengecualian," ujarnya.

Karena itu, menurut Henry, penyidik yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus sesuai ketentuan KUHAP tanpa memerlukan izin Presiden. Pendapat yang menyatakan sebaliknya, kata dia, tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law serta asas legalitas.

"Dengan demikian, setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya