Polri Pastikan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad Sesuai Prosedur

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 18:16 WIB
Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko (foto: Okezone)
Share :

Untung menegaskan, red notice Interpol tidak akan diterbitkan apabila perkara yang ditangani berkaitan dengan politik, agama, ras, militer, atau pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, ia memastikan penanganan terhadap Abdul Karim Raeq Miqdad telah sesuai dengan prosedur.

"Yang jelas seseorang kalau sudah keluar red notice-nya itu melalui verifikasi yang ketat. Jaringan dan perannya jelas, yang bersangkutan sebagai pelaku," paparnya.

Ia menambahkan, keputusan pemerintah Indonesia mendeportasi Abdul Karim pada 17 Juli 2026 juga telah sesuai prosedur berdasarkan status hukum yang ditetapkan otoritas Siprus.

"Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri. Tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol, yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Siprus," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya