JAKARTA - Warga negara Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad diketahui telah menetap di Indonesia selama tiga tahun. Selama berada di Indonesia, Miqdad disebut telah menikah dengan warga negara Indonesia dan memiliki anak.
"Yang bersangkutan (Miqdad) sudah juga menetap di Indonesia dan informasinya juga sudah menikah dengan orang Indonesia dan punya anak-anak di sini," ujar Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Yusril juga membantah anggapan bahwa Miqdad merupakan seorang ulama yang aktif berdakwah di Indonesia. Menurutnya, Miqdad merupakan warga sipil biasa yang beraktivitas di bidang bisnis.
"Saya kira kalau beliau ulama tentu masyarakat tahu, mungkin beliau dimana kasih pengajian atau ngasih tabligh itu kita dapat memastikan tidak ada. Beliau orang biasa dengan aktivitas-aktivitas barangkali di dunia bisnis tapi tidak terkait dengan kegiatan-kegiatan sebagai ulama," kata Yusril.
Yusril mengakui Miqdad ditangkap sehari setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap yang bersangkutan. Namun, ia menegaskan aparat telah berkoordinasi dengan Interpol sejak 21 Mei 2026 sehingga pemantauan terhadap Miqdad sudah dilakukan jauh sebelum red notice diterbitkan.
Sejak komunikasi tersebut, aparat memantau seluruh pergerakan Miqdad hingga akhirnya menangkapnya pada 17 Juli 2026.