KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 19:09 WIB
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)
Share :

Sedianya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil, yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali selaku Anggota DPRD Provinsi Jatim. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran terdapat agenda lain yang sudah terjadwal terlebih dahulu. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya